5 PERIODE KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Tidak sedikit
para ahli yang mengidentikan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar. Namun beberapa
ahli mengatakan bahwa pengertian konstitusi yang lebih tepat adalah hukum
dasar. Menurut Kusnardi dan Ibrahim(1983), UUD merupakan konstitusi yang
tertulis.
Selain
konstitusi yang tertulis terdapat Konvensi yaitu kebiasaan-kebiasaan yang
timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Dalam uraian ini,
konstitusi yang dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau UUD.
Konstitusi
(UUD) berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara.
Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur
hal-hal pokok sebagai berikut :
- Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan suatu negara.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Konstitusi
mempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Sebab, konstitusi
menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan adanya
pembatasan kekuasaan yang diatur dalam konstitusi, maka UUD mempunyai kedudukan
tertinggi dalam peraturan undang-undangan di Indonesia. Artinya semua jenis
peraturan perundang-undangan di Indonesia kedudukannya di bawah UUD negara
Republik Indonesia.
Sejak tanggal
18 Agustus tahun 1945 hingga sekarang, di negara Indonesia pernah menggunakan
tiga (3) macam UUD, yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara
1950. Jika dilihat dari ketiga UUD tersebut periode berlakunya dapat diuraikan
menjadi 5 periode konstitusi yang pernah berlaku di NKRI yaitu :
- 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, masa itu berlaku UUD 1945.
- 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, masa itu berlaku Konstitusi RIS 1949.
- 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, masa itu berlaku UUDS 1950.
- 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, masa itu berlaku kembali UUD 1945
- 19 Oktober sampai Sekarang, masa ini berlaku UUD 1945 (Hasil amandemen).
Untuk memahami
pelaksanaan Konstitusi/UUD pada setiap periode tersebut, perhatikan uraian di
bawah ini dengan seksama.
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Pada masa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum
memiliki Konstitusi/UUD. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang
kemudian disebut UUD 1945. UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana
diatur dalam pasal 3 UUD 1945, sebab pada saat itu MPR belum terbentuk.
Naskah UUD
tersebut dimuat dalam Berita RI No. 7 Tahun II 1946. UUD tersebut terdiri atas
3 bagian, yaitu :
- Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
- Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, 2 ayat Aturan Tambahan.
- Penjelasan.
Mengenai bentuk
negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Sebagai negara
kesatuan, maka negara RI hanya ada satu pemerintahan negara, yaitu di tangan
pemerintah pusat. Sebagai negara berbentuk republik, maka kepala negara di
jabat oleh presiden yang diangkat melalui suatu pemilihan.
Mengenai
kedaulatan diatur dalam pasal 1 ayat (2) yang menyatakan "Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawarahan Rakyat". Atas dasar itu, maka kedudukan MPR adalah sebagai
lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara yang lain
berada di bawah MPR.
Sistem
pemerintahan negara diatur dalam pasal 4 ayat (1) yang berbunyi "Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar". Pasal tersebut menunjukan bahwa sistem pemerintahan menganut
sistem presidensial. Dalam sistem ini, Presiden selain sebagai kepala negara
juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas
pemerintahan adalah pembantu presiden yang bertanggungjawab kepada presiden,
bukan kepada DPR.
Lembaga
tertinggi negara menurut UUD 1945 (Sebelum amandemen) adalah MPR, Presiden,
DPA, DPR, BPK, dan MA.
2. Periode berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
Walaupun
Indonesia sudah merdeka, ternyata Belanda masih menginginkan menjajah kembali
Indonesia. Bahkan, Belanda melakukan Agresi Militer I dan II, untuk
menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RI. PBB menyelenggarakan KMB di Den
Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus - 2 November 1949, KMB tersebut menghasilkan
3 buah persetujuan pokok yaitu :
- Didirikannya negara RIS.
- Penyerahan kedaulatan keppada RIS.
- Didirikan Uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan
bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat, mengharuskan adanya
penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD RIS. Rancangan UUD RIS
tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada KMB. Setelah kedua belah
pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai tanggal 27 Desember 1949
diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi RIS. Konstitusi tersebut
terdiri atas mukadimah yang berisi 4 alenia, batang tubuh yang berisi 6 bab dan
197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk
negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) konstitusi RIS yang berbunyi "RIS
yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk
federasi". Dengan berubah menjadi negara serikat (Federasi), maka di dalam
RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan
pemerintahan di wilayah negara bagiannya.
Sistem
pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya konstitusi RIS adalah sistem
parlementer. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 118 ayat (1) berbunyi "Presiden tidak dapat diganggu gugat",
artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas
pemerintah. Sebab, Presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Sedangkan pasal
118 ayat (2) berbunyi "Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri". Dengan demikian yang
melaksanakan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan adalah
menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan di jabat oleh Perdana
Menteri. Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggungjawab
kepada parlemen (DPR).
Lembaga-lembaga
negara menurut kontitusi RIS adalah Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, MA,
dan Dewan Pengawas Keuangan.
3. Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Pada awal Mei
1950, terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga
hanya tinggal tiga (3) negara bagian, yaitu : Negara RI, Negara Indonesia
Timur, dan Negara Sumatera Timur. Perkembangan berikutnya adalah munculnya
kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera
Timur dengan RI untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kesepakatan
tersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950.
Dengan tujuan untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan, yang
membutuhkan suatu UUD negara kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara
memasukkan isi UUD 1945 ditambah dengan bagian-bagian yang baik dari konstitusi
RIS.
Pada tanggal 15
Agustus 1950, ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang UUD
Sementara 1950, yang berlaku sejak 17 Agustus 1950. UUDS 1950 terdiri atas
mukadimah dan batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.
Mengenai
dianutnya bentuk negara kesatuan, dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
yang berbunyi "Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan".
Sistem
pemerintahan yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem
pemerintahan parlementer. Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS ditegaskan bahwa
"Presiden dan Wakil presiden tidak dapat diganggu gugat". Kemudian
pada ayat (2) disebutkan bahwa "Menteri-menteri bertanggungjawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri". Hal ini berarti bahwa yang
bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah
menteri-menteri. Menteri tersebut bertanggungjawab kepada parlemen atau DPR.
Lembaga-lembaga
negara menurut UUDS 1950, adalah : Presiden dan wakil presiden,
Menteri-menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
UUDS 1950
bersifat sementara, sifat sementara ini terlihat dalam rumusan pasal 134 yang
menyatakan bahwa "Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan
pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUDS
ini". Anggota konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember
tahun 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956 di Bandung.
Sekalipun
konstituante telah bekerja kurang lebih selama 2,5 tahun, akan tetapi lembaga
ini masih belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab
ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentangan pendapat diantara
partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di
badan-badan pemerintahan.
Pada tanggal 22
April 1959, Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk
kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya saran untuk kembali ke UUD 1945 tersebut,
dapat diterima oleh para anggota konstituante tetapi dengan pandangan yang
berbeda-beda.
Oleh karenanya
belum juga memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun
sudah diadakan 3 kali pemungutan suara, ternyata jumlah suara yang mendukung
anjuran Presiden Soekarno tersebut, belum dapat memenuhi persyaratan yaitu 2/3
suara dari jumlah anggota yang hadir.
Atas dasar
tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Pada tanggal 5 Juli tahun
1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya
sebagai berikut :
- Menetapkan pembubaran konstituante.
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
4. UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999
Pelaksanaan UUD
1945 selama kurun waktu 5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999, dapat dibagi menjadi dua
(2) periode yaitu Periode Orde Lama (1959 - 1966) dan Periode Orde Baru (1966 -
1999).
Pada masa
pemerintahan orde lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi
penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Hal itu terjadi
karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang Presiden
dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan
Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk.
Selain itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk.
Puncak dari
situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat
membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Mengingat keadaan semakin
membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen
Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 atau yang lebih dikenal
Supersemar. Supersemar merupakan usaha untuk mengambil segala usaha tindakan
yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan ketenangan, serta
kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai
awal masa Orde Baru.
Konstitusi yang
pernah berlaku pada masa Orde Baru memiliki semboyan yaitu melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dilihat dari prinsip
demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial, ternyata masih banyak hal
yang jauh dari harapan. Hampir sama dengan Orde Lama, sangat dominannya
kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan
Presiden/Pemerintah.
Selain itu,
kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri yang sifatnya singkat dan
luwes (Fleksibel). Sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan.
Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan,
bahkan pemerintahan Orde Baru bertekad untuk mempertahankan dan tidak merubah
UUD 1945.
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober 1999 sampai Sekarang
Seiring dengan
tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa
Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Sampai saat ini, UUD sudah mengalami 4 tahap perubahan yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih
lengkap, yaitu : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui 4 tahap
perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan
kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan
daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Lembaga-lembaga
negara menurut UUD 1945 sesudah amandemen adalah Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK,
MA, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
sekian artikel yang dapat kami bagikan, semoga bermaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan buat pembaca, :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar